get app
inews
Aa Text
Read Next : Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional Indeks Ketahanan Pangan 2025

Peneliti Undip: Kerusakan Terumbu Karang Kerugian Negara, Pelaku Harus Diproses Hukum

Minggu, 19 Februari 2023 - 10:06:00 WIB
Peneliti Undip: Kerusakan Terumbu Karang Kerugian Negara, Pelaku Harus Diproses Hukum
Penampakan kondisi substrat tiga tahun pasca rusak. (istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Tiga kapal tongkang kandas di perairan Karimunjawa, Jepara, diduga mengakibatkan kerusakan terumbu karang mendapat sorotan berbagai kalangan. Salah satunya Dr Munasik, peneliti ekologi terumbu karang dari Departemen Ilmu Kelautan FPIK Undip Semarang.

Menurutnya, setiap tahun selalu dilaporkan kejadian kerusakan terumbu karang dari berbagai perairan, termasuk di Karimunjawa.  Awal Februari 2023 kapal LCT Serasi yang menimpa terumbu karang Gosong Seloka, Karimunjawa. 

Sebelum kejadian di Karimunjawa, awal 2017 telah dilaporkan kejadian kandasnya kapal wisata Caledonian Sky di Raja Ampat hingga menyebabkan kerusakan terumbu karang. 

“Kerusakan terumbu karang umumnya bersifat rusak fisik akibat baik tertabrak maupun kapal kandas. Luas kerusakan berkisar dari yang ukuran kecil 5 m2 hingga ukuran besar ribuan m2,” kata Munasik kepada iNews.id, Minggu (19/2/2023).

Dia menjelaskan, kerusakan kecil diakibatkan tertabrak kapal sedangkan kerusakan yang luas terjadi akibat kandasnya kapal akibat salah alur, akibat pasang surut serta hanyutnya kapal-kapal tongkang seperti kejadian kandasnya kapal tongkang di Gosong Pulau Tengah dan karang pinggiran Pulau Cilik, Karimunjawa.

“Kerusakan terumbu karang merupakan kerusakan lingkungan hidup karena hal ini akan berdampak terhadap berkurangnya fungsi ekosistem pesisir dan lebih jauh berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan ketahanan bencana pesisir. Terumbu karang adalah rumah ikan, tempat beranak pinak ikan ekonomis penting, dan pelindung pantai dari hempasan gelombang,” katanya. 

Menurut dia, setiap kerusakan fisik terumbu karang akan mengurangi luasan terumbu karang, persen tutupan karang hidup, keragaman jenis karang dan biota laut penting lainnya. Untuk itu, kerusakan lingkungan hidup terumbu karang adalah kerugian negara sehingga pelakunya harus diproses hukum.

Untuk keperluan klaim kerusakan terumbu karang, pemerintah akan melakukan tindakan hukum dalam hal ini oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Proses pemeriksaan dimulai dengan pengukuran luas terumbu karang yang rusak, kondisi terumbu karang alami di sekitar terumbu karang alami oleh para ahli kemudian dilanjutkan dengan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut. 

“Kerugian lingkungan hidup dihitung dari hilangnya nilai/harga layanan ekosistem, biaya pemulihan/restorasi terumbu karang, dan biaya kerugian perikanan akibat kerusakan serta biaya pemeriksaan kerusakan lingkungan hidup,” ujar Munasik. 

“Sayangnya proses penyelesaian sengketa hukum ini berlangsung lama sehingga terkesan di masyarakat tidak ada kelanjutan pasca kerusakan terutama menyangkut perbaikan lingkungan hidup yang telah rusak tersebut,” ujarnya.

Bagaimana nasib terumbu karang pascakerusakan? Secara alami, kata dia, terumbu karang mampu melakukan pemulihan secara alami. Terumbu karang yang masih sehat di sekitar lokasi kerusakan akan dapat mengirim anakan karang yang bersifat plantonik (planula larva) yang hanyut oleh arus kemudian menempel pada substrat keras yang tersisa. 

“Di Karimunjawa, rekrutmen anakan karang terjadi setahun dua kali pada musim peralihan antara musim Barat-Timur maupun Timur-Barat. Syarat pemulihan alami terumbu karang ini, tersedianya substrat keras di lokasi kerusakan dan terdapatnya aliran harus yang membawa anakan karang,” kata Munasik. 

Mengamati kondisi 2-3 tahun pasca kerusakan di gosong karang Pulau Tengah, Pulau Karimunjawa, lanjut dia, bersyukurnya substrat keras bekas kerusakan di dasar laut telah ditumbuhi anakan karang, umumnya karang bercabang Acropora. 

“Akan tetapi pemulihan alami ini tidak mampu mengembalikan rugositas (kekasaran morfologi) dasar laut sehingga fungsi ekosistem tidak berkembang optimal. Diperlukan campur tangan manusia untuk meghadirkan substrat buatan untuk mengembalikan rugositas melalui penciptaan rugositas buatan,” ujarnya. 

Tim peneliti FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) Undip telah menerapkan struktur terumbu buatan dari substrat beton modular dan interkoneksi yang dinamai APR (Artificial Patch Reefs) untuk menghadirkan rugositas terumbu karang. 

Struktur APR telah dipasang di beberapa pulau kecil di P. Tengah dan P. Cilik dan beberapa pulau-pulau lainya di Karimunjawa dan berhasil menumbuhkan habitat terumbu karang baru.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut