SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara terkait gugatan kliennya terhadap Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena dinilai wanprestasi.
Arif mengatakan, gugatan Almas tersebut dilandasi atas dasar keinginan untuk dihargai dengan menuntut Gibran mengucapkan terima kasih.
Duduk Perkara Gibran Digugat Almas Rp10 Juta karena Ingkar Janji
"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran itu orang baik. Karena saat pilkada dulu dia juga berterima kasih kepada pendukungnya," ujarnya saat konferensi pers di sebuah tempat makan di Solo, Jumat (2/2/2024).
Seperti diketahui, Almas berkontribusi dalam melenggangnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Gugatannya terhadap syarat capres-cawapres dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).
Digugat Almas karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran: Saya Nggak Tahu
"Sampai detik ini katanya Mas Almas tidak mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya. Makanya kami gugat 10 juta nanti kami kasihkan ke Panti Asuhan bukan untuk pengacaranya," beber dia.
Disinggung soal pemilihan wanprestasi dalam gugatan itu, Arif tak menjelaskannya secara rinci.
Almas Tsaqibbirru Gugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka soal Perkara Wanprestasi
"Namanya orang menggugat apa pun boleh, urusan layak itu biar hakim yang menilai. Apa pun itu, kalau perdebatan apakah itu memenuhi, saya hanya melaksanakan tugas sebagai lawyer," katanya.
Mengacu pada statement Almas yang tidak pernah mengenal Gibran saat berhasil memenangkan gugatan dari MK, Arif menyebut bahwa Almas adalah manusia biasa yang ingin dipuji dan mendapatkan ucapan terima kasih.
"Terlepas kenal tidak kenal manusia ingin mendapatkan penghargaan dan ditunggu-tunggu kok tidak ada ya digugat saja," beber dia.
Sementara itu berdasarkan informasi yang tercantum https://sipp.pn-surakarta.go.id, Almas telah dua kali menggugat Gibran untuk kasus yang sama.
Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.
Sedangkan gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan pada 15 Februari 2024.
Editor: Kastolani Marzuki