Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Cilacap Nekat Tembak Korban: Saya Refleks
SEMARANG, iNews.id – Tiga pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah. Sugiono alias Kowo (45) otak pelaku perampokan merupakan residivis kasus kepemilikan senpi yang baru bebas bersyarat pada November 2022 dari Lapas Bekasi.
Warga Jaya Mulya RT03/01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan itu mengaku nekat menembak Nasirun (korban) karena mencoba merebut pistol rakitan yang dibawa.
“Saya refleks karena korban akan merebut senjata saya juga lihat Iwan dibanting oleh korban mau rebut senjata Iwan kalau tidak gitu saya nggak tembak,” kata Sugiono, Senin (3/4/2023).
Iwan yang dimaksud adalah pelaku yang ikut beraksi di sana. Iwan (40), warga Dusun V RT2/RW5, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sementara itu, Iwan mengaku menembak saksi Gunawan karena mencoba menolong Nasirun. Tersangka Buang mengatakan berniat merampok setelah bersama Sugiono mengetahui jika agen bank milik Nasirun itu memiliki uang banyak. Mereka sempat ke rumah Buang di Ciamis untuk mengambil senpi rakitan.
Tersangka Iwan mengaku uang rampokan ratusan juta itu sempat tertinggal di TKP. “Pas jalan pulang, 200 meteran, Buang ini ingat uangnya ketinggalan. Saya tanya ketinggalan di mana, Buang jawab ketinggalan di rumah korban, terus balik lagi mengambil, uangnya dibawa Buang,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni