Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
SEMARANG, iNews.id – Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Agus Hartono adalah pengusaha yang sempat melaporkan dugaan pemerasan dirinya oleh oknum petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, Agus Hartono ditangkap di kompleks Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Dia ditangkap sekira pukul 09.30 WIB sesaat setelah landing dari Jakarta.
Informasi yang beredar, pengacara Agus Hartono yakni Kamaruddin Simanjuntak telah membuat laporan ke Angkasa Pura selaku otoritas bandara setempat. Kamaruddin melapor telah kehilangan temannya bernama Agus Hartono yang berada satu penerbangan dengannya. Nomor penerbangannya Garuda Indonesia GA 232 rute CGK-SRG nomor kursi 41B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tedjo membenarkan perihal penangkapan tersebut. Informasi yang diterima wartawan, siang ini pihak Kejati Jateng akan memberikan keterangan media terkait penangkapan Agus Hartono tersebut.
Agus Hartono sendiri sempat melaporkan dua oknum dari Kejati Jateng yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus. Dia mengaku ditawari untuk bisa menghapus 2 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyeretnya sebagai tersangka dengan mahar Rp10miliar. Biaya untuk menghapus 1 SPDP dihargai Rp5miliar. Itu disebutkan Agus atas petunjuk Kepala Kejati Jateng ketika itu Andi Herman.
Agus sendiri menolak dan menempuh jalur pra preadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang belakangan permohonannya itu dikabulkan. Hakim menilai penetapan tersangka atasnama Agus Hartono tidak sah.
Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang.
Kajati mengatakan pihaknya sepanjang tahun 2022 ini menjatuhkan hukuman kepada 3 jaksa yang melakukan pelanggaran. Namun, dia menegaskan dari 3 jaksa itu tidak ada yang tersangkut dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan Agus Hartono.
Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengirimkan somasi kepada tiga petinggi di kejaksaan atas dugaan percobaan pemerasan. Dia mendampingi kliennya Agus Hartono yang mengaku sempat dimintai uang Rp10 miliar atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Mereka yang disomasi; Koordinator Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Leo Jimmi Agustinus dan Andi Herman, mantan Kepala Kejati Jawa Tengah yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.
“Saya minta Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu sekaligus melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas percobaan pemerasan kepada klien saya Agus Hartono,” kata Kamaruddin saat konferensi pers di Semarang, Jumat (25/11) malam.
Kamaruddin mengatakan penonaktifan mereka perlu dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan atas dugaan pemerasaan yang terjadi. Dia menyebut seperti halnya ketika pada awal-awal menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa internal maupun eksternal,” tegasnya.
Surat somasi itu ditembuskan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Komisi III DPR, Ombudsman, Presiden dan Wakil Presiden.
Percobaan pemerasan kliennya, sebut dia terjadi saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Pemeriksaan itu pada Juli 2022.
Ketika itu, di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata. Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” sebutnya.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Agus Hartono. Dia menyebut tidak mau memberikan karena yakin kasus yang sedang menjeratnya tidak akan terbukti keterlibatannya.
Pada 25 Oktober 2022 dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut Kamaruddin, ini pun janggal. Salah satunya, hingga November ini dia menemui langsung pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, belum diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu.
Agus Hartono sendiri menyampaikan pada kredit yang dipersoalkan dugaan korupsi itu, posisinya sebagai avalis alias penjamin. Ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata ataupun pidana.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Bambang Marsana menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal adanya informasi dugaan pemerasan oleh jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah tersebut.
"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni