get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Pentas Kethoprak di Rembang saat Pandemi Covid-19, 6 Orang Diperiksa Polisi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 20:00:00 WIB
Pentas Kethoprak di Rembang saat Pandemi Covid-19, 6 Orang Diperiksa Polisi
Polres Rembang memeriksa enam orang terkait pentas kethoprak yang memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idPolres Rembang memeriksa enam orang terkait pentas kethoprak di Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber yang memicu kerumunan banyak orang di masa pandemi Covid-19. Pentas tersebut juga tidak mengantongi izin keramaian dari polisi.

Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Kelik Budi Antara mengatakan, polres tidak mengeluarkan izin pentas seni yang dapat mengumpulkan banyak orang. Terlebih saat ini masih gencar-gencarnya mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Untuk di Pelemsari, kita dari Polres belum pernah keluarkan izin keramaian, “ ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Dia mengungkapkan, ada enam orang yang dimintai keterangan termasuk kepala desa, pimpinan kethoprak dan warga yang mengadakan pentas tersebut. Namun, belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka. Kita masih dalami latar belakangnya, sudah ada pelarangan kenapa dilakukan. Ini juga sebagai pembelajaran untuk lainnya,” kata Kelik.

Kompol Kelik menambahkan, kegiatan pentas seni yang mendatangkan kerumunan banyak orang dan tidak ada jaminan mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara tidak diizinkan.

“Warga yang mempunyai hajat pernikahan maupun sunatan, dipersilakan. Tapi kalau menggelar pentas seni, polisi belum mengizinkan. Jangan sampai nantinya menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan, kasus pentas kethoprak masih tahap penyelidikan lanjutan. Untuk naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka pelakunya, tergantung hasil gelar perkara Reskrim.

“Betul, kita sudah periksa 6 orang saksi. Kalau pun nanti ada tersangka pelaku, tidak langsung kami tahan, karena ancaman hukumannya 1 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Warga Desa Pelemsari Kecamatan Sumber berharap polisi masih memberikan toleransi dan tidak langsung memproses hukum. Alasannya, belum ada sosialisasi yang cukup kepada masyarakat bahwa kegiatan pentas seni dihentikan lagi.

“Warga mengira masih boleh nanggap pentas kethoprak, ternyata per hari Selasa tanggal 29 September 2020 sudah nggak boleh dan rekomendasi dari Dinbudpar nggak berlaku,” ucap warga yang enggan disebut identitasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut