get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Korban Tewas Tenggelam di Muara Sungai Kendal, 1 di Antaranya Bocah SD

Penumpang Kapal di Pelabuhan Kendal Wajib Kantongi Surat Rapid Test

Minggu, 21 Juni 2020 - 10:25:00 WIB
Penumpang Kapal di Pelabuhan Kendal Wajib Kantongi Surat Rapid Test
Penumpang kapal di Pelabuhan Kendal wajib kantongi hasil rapid test. (Foto: iNews/Eddie Prayitno).

KENDAL, iNews.id - Sejumlah penumpang kapal KM Kalibodri di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah (Jateng), gagal berangkat karena tidak mengantongi surat keterangan rapid test. Mereka dikenakan biaya tambahan untuk menjalani rapid test agar bisa melanjutkan perjalanan.

Seorang penumpang, Taufiqurahman mengaku, tidak tahu adanya kewajiban membawa surat keterangan rapid test. Dia terpaksa menunda keberangkatannya menuju Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sambil menunggu proses pemeriksaan tersebut.

"Saya jadi harus menunggu di sini (Kendal) selama tiga hari dulu menunggu pemberangkatan selanjutnya dan rapid test dulu," kata dia di Kabupaten Kendal, Jateng, Minggu (21/6/2020).

Warga lainnya Ilham mengatakan, sudah menjalani rapid test untuk memastikan dirinya bebas Covid-19. Biaya yang dikenakan juga bertambah, karena adanya pemeriksaan tersebut di luar ongkos tiket.

"Jadi Rp350.000. Tiketnya Rp150.000," ujar Ilham.

Sementara itu Kasubag TU UPTD Pelabuhan Kendal, Yavie Rahman mengatakan, penumpang wajib mengantongi surat keterangan rapid test. Bila tidak ada surat tersebut, pihak pelabuhan akan memfasilitasi penumpang untuk pemeriksaan di Puskesmas Brangsong.

"Ada bus yang akan membawa mereka ke Puskesmas Brangsong untuk rapid test," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut