Penyidik KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Wahyudiono. Pemeriksaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budhi Sarwono.
Tak hanya Wahyudiono, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, Sekretaris Kecamatan Kalibening, Cion Pramundita; Direktur CV Pilar Abadhi, Prihono.
Kemudian, staf Keuangan PT Adi Wijaya, Febriana Eriska Putri; serta Wiraswasta, Susmono Dwi Santoso. Mereka bakal digali keterangannya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk melengkapi berkas penyidikan Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni