get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Perdayai Para Janda Kaya, Penjual Pakan Burung Ini Embat Mobil dan Menggadaikannya

Jumat, 09 Juli 2021 - 13:28:00 WIB
Perdayai Para Janda Kaya, Penjual Pakan Burung Ini Embat Mobil dan Menggadaikannya
Tersangka penipuan (kanan) saat digelandang di Polres Sragen. (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.idPenipu ulung layak disematkan pada Yusuf Matulendi (31), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Yusuf yang seorang penjual pakan burung itu berhasil memperdayai para janda kaya.

Akibat ulahnya itu, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Sragen.Polisi telah menyita barang bukti berupa mobil Ford Fiesta Nopol B 1953 WFT, Toyota Calya Nopol AD1571 E dan Toyota Agya Nopol R 8934 PH.
  
Aksi penipuan ini bermula,  tersangka yang dikenal gemar bermain judi online ini mendatangi rumah makan milik korban di Terminal Sumberlawang Sragen.

Setelah berkenalan hingga akhirnya keduanya memadu kasih dan korban percaya dengan tersangka.

Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban, membuat janda tajir ini pun percaya sepenuhnya dengan kekasih barunya itu. Sehingga saat tersangka meminjam kedua mobil korban, janda kaya itu menyerahkannya begitu saja.

Berhasil membawa mobil Ford Fiesta dan Toyota Calya, tersangka malah menggadaikannya. Satu unit mobil digadaikan Rp20 juta ke orang lain. Uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk judi online.

Janda kaya ini pun mencoba menanyakan keberadaan mobilnya. Akan tetapi tersangka selalu menghindar hingga membuat korban merasa telah ditipu mentah-mentah dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka ternyata tidak hanya menipu seorang korban saja, tersangka juga melakukan aksi serupa dengan memperdayai janda kaya asal Banyumas dan berhasil menggelapkan mobil Toyota Agya.

Penipuan itu dengan motif sama dengan cara pinjam mobil lantas digadaikan dan uangnya untuk judi online.

“Pelaku dengan korban yang sudah melapor dengan bujuk rayunya melakukan penggelapan dua kendaraan (Ford Fiesta dan Calya). Setelah dikuasai pelaku kemudian digadaikan,” kata Kapolres, Jumat (9/7/2021).

“Ternyata saat penyelidikan dan interogasi pada pelaku, didapati satu kendaraan Agya. Korbannya adalah seorang perempuan di Banyumas,” katanya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka sendiri mengakui melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.“ Saya kenal (korban) dari teman SMP. Sasaran saya para janda,” katanya singkat.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut