get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 10:50:00 WIB
Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Ilustrasi Pilkada Solo 2024 tanpa jalur perseorangan. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Pilwalkot Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. Hal ini setelah KPU batas waktu pendaftaran hingga ditutup tak ada bakal calon yang datang hingga, Minggu (13/4/2024) pukul 23:59 WIB. 

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran tidak ada paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. KPU pun secara resmi mengeluarkan surat keputusan Pilwalkot Solo 2024 tidak akan diikuti paslon perseorangan.

"Semalam tidak ada yang mendaftar, maka kami tuangkan dalam surat keputusan tidak ada yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Kota Solo," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Bambang menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kemudian Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo," katanya.

Keputusan tersebut juga memastikan terdapat perubahan peta politik di Kota Solo usai Pemilu 2024. Hal ini juga diamini Bambang.

Menurutnya, situasi kekuatan politik di Kota Solo saat ini banyak berubah jika dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut tidak terlepas dari berkurangnya 10 kursi DPRD milik PDIP di Pemilu 2024 yang menjadi milik partai lain, di antaranya PSI dan PKB.

"Yang membedakan kalau tahun 2019 kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan BAJO. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi," katanya.

Diketahui, pada Pilwalkot 2019, PDIP mendominasi eksekutif dan legislatif di Kota Solo. PDIP mendapat 30 kursi untuk DPRD. 

Paslon yang diusung di Pilwalkot Kota Solo 2019 yakni Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso juga berhasil mengalahkan paslon jalur perseorangan Bagyo Wahyono-Fx Suparjo (Bajo)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut