get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

PN Semarang Vonis Mati Napi Pengendali Bisnis Narkoba

Selasa, 28 Januari 2020 - 14:50:00 WIB
PN Semarang Vonis Mati Napi Pengendali Bisnis Narkoba
Ilustrasi vonis mati

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Vonis ini diberikan hakim mempertimbangkan Minggus mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.

Menurut Eko, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pada Juli 2019.

Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.

Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.

Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut