Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif sarang burung walet. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.
Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Korban diketahui berinisial UP (40) seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ujar Kombes Djoko, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini berlangsung dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Candisari, Kota Semarang. Tersangka diketahui telah merancang penipuan sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi usaha agar terlihat meyakinkan.
“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” katanya.
Dana yang masuk dari korban kemudian dikelola melalui rekening fiktif dan dialihkan menjadi aset pribadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK dan perbankan.
Editor: Donald Karouw