Polda Jateng Bongkar Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya

SEMARANG, iNews.id – Aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler. Polisi menahan satu tersangka.
Tersangka dalam tiga tahun terakhir sudah menjual sekira kira 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data-data curian itu.
Kronologi pengungkapan, pada 7 Februari lalu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih menindak sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyumputih, Kabupaten Batang.
“Di situ didapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Di TKP tersebut juga ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Di sana diamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana semuanya Telkomsel. “Distribusinya Jawa sampai Sumatra, per bulan omzetnya Rp15juta,” ujarnya.
Dwi mengemukakan data-data pribadi itu diunduh tersangka dari Google dari sebuah aplikasi bernama Smart X. Dwi juga mengaku heran mengapa ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Untuk ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.
“Belum tahu siapa yang mengupload. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Itu terkumpul semua dan diupload. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur, dia tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” beber Dwi.
Tersangka KA mengaku sehari meregistrasi 50 kartu perdana seluler, kartu itu dibeli online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000. KA ini lulusan SMA.
“Beli modem pool-nya online, Telkomsel menjualnya mudah,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta.
Editor: Ahmad Antoni