Polisi Bekuk Komplotan Perampok di Semarang, 4 Pelaku Ditembak Dalam Pelarian ke Ciamis

SEMARANG, iNews.id - Satuan Resmob Polrestabes Semarang dan Subdit Jatanras Polda Jateng berhasil membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin (18/1/2021). Tak tanggung-tanggung, polisi melumpuhkan empat pelaku dengan timah panas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa kelima orang ini, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaitu Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
"Pelaku ini kita tangkap dalam pelariannya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis (20/1/2021) pukul 14.00 WIB kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” kata Kapolrestabes di Semarang, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
"Di sebuah hotel Yogya, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," katanya.
Sisi lain, Kapolrestabes mengimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum Kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, tim Resmob yang di Backup Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
"Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis (20/1/2021) pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan," kata AKBP Indra Mardiana. Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Editor: Ahmad Antoni