get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Polisi Bongkar Makam Anak SD yang Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Blora, Ada Apa?

Rabu, 02 November 2022 - 06:58:00 WIB
Polisi Bongkar Makam Anak SD yang Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Blora, Ada Apa?
Petugas bersiap melakukan pembongkaran makam korban penganiayaan ayah tiri untuk selanjutnya dilakukan autopsi. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id – Sat Reskrim Polres Blora dibantu tim DVI Polda Jateng membongkar makam Gabriella Valerie Rumondang, anak SD yang tewas dianiaya ayah tirinya. Pembongkaran makam guna dilakukan autopsi menyesuaikan pengakuan dari pelaku.

Gabriella Valerie Rumondang merupakan anak tiri dari Hendra Irawan, berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).

“Pembongkaran makam ini atas petunjuk dari kejaksaan untuk mencocokkan pengakuan dari pelaku yang menganiaya korban mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyo, Selasa (1/11/2022).

“Setelah diautopsi, nantinya akan diadakan rekonstruksi untuk memperjelas kasus tersebut supaya hukumannya sesuai,” katanya.

Sementara, Menurut keterangan Yudhi Sancoyo tokoh masyarakat Peduli Blora, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Hendra, ibu kandung Gabriella menulis surat yang ditujukan kepada Kapolres Blora yang isinya agar menangkapnya.

Lantaran dia sudah tidak tahan menyembunyikan kelakuan busuk yang dilakukan suaminya yang tega menganiaya anaknya hingga hingga tewas.

Surat itu lalu dibawa Yudhi Sancoyo melalui tetangganya dan disampaikan ke Kapolres. Kemudian ibu kandung Gabriella dimintai keterangan sebagai dasar penangkapan Hendra. 

“Dan pada Jumat 21 Oktober 2022, Hendra Irawan telah diamankan Sat Reskrim Polres Blora di rumahnya,” ujar Yudhi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut