Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp11,6 Miliar ke Kejari Magelang

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang melimpahkan tersangka SN (42) atas kasus dugaan kredit di Bank Bappas 69 Magelang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini dilakukan setelah kasus yang merugikan negara Rp11,6 miliar dinyatakan P21.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, dugaan kredit fiktif di perusahaan daerah PT Bank Bappas 69 Magelang terjadi pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
Adapun modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya adalah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan Bank Bappas 69 Magelang.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan diaudit dari internal PT.Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," kata Alfan, Kamis (5/8/2021).
Dia menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan PT tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665," katanya
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang. Selain itu, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah handphone dan 4 dokumen tanah hak milik tersangka," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan tersangka SN melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni