get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Semarang, Puluhan Rumah Rusak Berat

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Parkiran Masjid

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:39:00 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Parkiran Masjid
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat memaparkan kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Semarang meringkus tiga orang komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di tempat parkir masjid. Para tersangka yakni, Tengku Rimba (26), dan Miftahul (27) warga Kota Magelang dan Agus Miftahudin warga Kabupaten Purworejo.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Semarang sebanyak dua. Terakhir, mereka beraksi pada 23 Desember 2020 sekira pukul 18.00 di tempat parkir Masjid Harmoni Panti Asuhan Muhammadiyah Putra, Tuntang, Kabupaten Semarang. Modusnya memecah kaca mobil milik korban yang terparkir.

"Mereka terbukti mencuri barang berharga milik Alifia Handayani warga Boyolali," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021).

Kapolres mengatakan, dalam beraksi para tersangka membagi peran. Seorang bertugas melakukan pengamatan lokasi. Kemudian, sisanya melakukan pecah kaca mobil dan satunya membawa sarana. "Dari kejadian, para tersangka berhasil membawa kabur satu handphone dan uang Rp500.000," ujarnya.

AKBP Ari Wibowo mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor AA 8754 AT yang dipakai sarana pencurian. Sebuah handphone milik korban, dan uang tunai diduga sisa hasil curian senilai Rp240.000.

"Barang bukti lainnya yakni mobil korban Innova berplat nomor DK 1802 EA tidak ditahan petugas. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut