get app
inews
Aa Text
Read Next : 18 Maret Jadi Tanggal Favorit Mudik Kereta dari Jakarta, Ini Daftar Tujuannya

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:27:00 WIB
Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik
Petugas Polres Pemalang menyekat kendaraan angkutan barang di Exit Tol Gandulan saat Operasi Ketupat Candi 2026. (Foto: ist)

PEMALANG, iNews.id - Satgas Kamseltibcarlantas Polres Pemalang dari Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Exit Tol Gandulan KM 312 A, Kabupaten Pemalang sejak Jumat (13/3/2026) sore.

Kegiatan ini dipusatkan di Simpang Susun Exit Tol KM 312 A Gandulan dan Pos Terpadu Gandulan sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat Candi 2026.

Petugas menargetkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi di jalan tol, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di ruas tol. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan keluar menuju jalur arteri untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.

Selain itu, para pengemudi juga diberikan sosialisasi mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik.

Para sopir selanjutnya diarahkan menuju kantong parkir terdekat untuk menunggu hingga masa pembatasan operasional berakhir.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Aturan tersebut tercantum dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, menjelaskan bahwa penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Sabtu (14/3/2026).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut