Polisi Tahan 7 Anggota LSM Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes, 2 Buron
SEMARANG, iNews.id – Polisi menahan tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan atau penggelapan.
Sementara dua anggota LSM lainnya masih buron. Total pelaku ada sembilan orang. “Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; Edi Sucipto (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Wardi Supardi (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Andy Sugiyanto (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Kemudian Bambang Jatmiko (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Tashadi (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; Abdul Mutholib (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan Udin Zen (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus pemerkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian.
Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.
Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.
Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orang tua korban memenuhi permintaan para tersangka.
Pada perkembangannya, awal pekan lalu sebuah LSM melaporkan kasus itu ke Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu kemudian dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
Para pelaku pemerkosaan itu ditangkap Selasa 17 Januari 2023. Ini juga mengakibatkan para orangtua pelaku merasa dibohongi para tersangka pemerasan itu, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian.
Bukti untuk kasus pemerasan ini, di antaranya; surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Ini merupakan proses mediasi antara para pelaku dan korban. Mediasi ini tidak melibatkan aparat kepolisian.
Mediasi disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sengon dan para anggota LSM yang belakangan ditetapkan tersangka itu. Selain itu, bukti uang Rp 6,1 juta juga dikantongi polisi atas kejahatan itu.
“Nanti lebih detail akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Kapolda ketika ditanyakan apa nama LSM tersebut termasuk status para perangkat desa yang terlibat mediasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan pihak Polres Brebes masih melakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus itu. “Ada 2 yang buron, salah satunya residivis kasus pemerasan kepala desa,” ujarnya
Editor: Ahmad Antoni