Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerasan di Cilacap, Modus Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos
CILACAP, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menangkap dua pelaku pemerasan dengan menyebarkan foto bugil pacarnya melalui media sosial. Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing yakni EMA dan AP, warga Cilacap.
Modus pelaku yakni meminta korban mengirimkan foto telanjang yang ternyata digunakan pelaku untuk memeras korban. Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Melalui media sosial itu, komunikasi antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga menjalin asmara.
Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto telanjang. Usai mendapatkan foto telanjang kekasihnya, tersangka Ema yang berstatus mahasiswa ini mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang korban ke media sosial.
Berbekal foto telanjang korban, tersangka berhasil memeras korban hingga mencapai hampir Rp10 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah 11 kali meminta korban mengirimkan uang dengan nominal Rp500.000 setiap kali memeras.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan awalnya korban CAW berkenalan dengan pelaku EMA warga Cilacap utara melalui medsos Instagram.
Editor: Ahmad Antoni