Polisi Tangkap 3 Orang Penganiaya 1 Remaja Luka Bacok 2 Tewas Kecelakaan di Brebes
BREBES, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap tiga anggota geng motor penganiaya seorang remaja luka bacok dan dua lainnya tewas kecelakaan di jalur pantura Brebes. Ketiganya ditangkap buntut bentrok dua geng motor berujung maut di jalur pantura Brebes pada Senin (25/7) dini hari.
Ketiga pelaku yakni M Ap (18), sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni Fm (16) dan Din (16), keduanya warga Desa Dumeling, Kecamatan Wanasari.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan ketiga pelaku ditangkap karena menjadi penyebab tewasnya dua anggota geng motor lain dalam aksi tawuran.
“Tawuran antara kelompok geng motor tersebut terjadi di jalur pantura Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Senin dini hari,” kata Kapolres, Selasa (25/7).
Menurutnya saat tawuran pecah para korban berboncengan tiga dan dikejar oleh lawan. Dalam keadaan panik, kata dia, motor yang dikendarai korban menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan.
“Saat terjadi kejar-kejaran ketiga pelaku yang juga berbonceng tiga ini mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban yang membonceng di bagian paling belakang,” katanya.
Sementara kendaraan korban kemudian ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua dari tiga orang tewas.
Para korban yaitu Zf (16) warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba dan Api (16) warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba. Sedangkan satu korban Ta (17) warga Desa Petunjungan mengalani luka akibat sabetan senjata tajam.
Salah tersangka M Ap (18) mengatakan bentrok dua kelompok genk motor dipicu ajakan duel melalui pesan medsos kedua kelompok. “Saya hanya diajak teman dan telah disiapkan sejumlah senjata tajam,” ujarnya.
Selan mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, HP, dua motor dan pakaian korban.
Tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur ditangani dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Brebes kini gencar melakukan patroli pada jam rawan tawuran dan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah.
Editor: Ahmad Antoni