get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Bus Tabrak 2 Mobil 2 Luka Berat

Polisi Tangkap 5 Warga Banyumas Penyebar Hoaks Seruan Demo Tolak PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 - 19:03:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Warga Banyumas Penyebar Hoaks Seruan Demo Tolak PPKM Darurat
Flyer ajakan demo tolak PPKM Darurat di Pendopo Bupati Banyumas yang dinyatakan hoaks. (foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap lima orang yang diduga menyiarkan berita bohong atau hoaks ajakan demo menolak PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Banyumas. Pelaku sengaja menyebarkan hoaks untuk membuat keonaran di tengah masyarakat. 

Kasat Reskim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kelima orang tersebut di antaranya NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49) yang merupakan warga Banyumas. Salah satu pelaku sengaja memposting karena kesal dengan adanya PPKM Darurat hingga membuat dirinya tidak dapat bekerja.

"Hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. Di mana NP tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang," ujar Berry dikutip dari purwokerto.inews.id, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan didapatkan informasi jika tulisan yang didapat oleh NP tersebut diperoleh dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhattApp. 

Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS bahwa tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.

"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting,” ujarnya. 

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami motif dari para pelaku menyebar pamflet untuk membuat resah warga Banyumas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.

"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", ujarnya. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ serta dua lembar screen shoot komen/like untuk diamankan di Mapolresta Banyumas.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut