Polisi Tangkap 8 Pelaku Tindak Kekerasan di Sriwedari Solo

SOLO, iNews.id - Aparat Polresta Solo menangkap 8 orang yang diduga terlibat kekerasan di Jalan Museum, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan. Para pelaku diduga terlibat penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik warga berinisial VAS.
Para pelaku yang ditangkap yakni M Alias Gareng warga kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, DH warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, BTH warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, JHF alias Reza warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, LNH alias Kopok warga Kecamatan/kabupaten Boyolali.
Kemudian BFS warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali yang masih di bawah umur, BS warga Kecamatan Bubutan,Surabaya, Jawa Timur, dan AAA alias Bima warga kelurahan Pasar Kliwon, Solo.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan terjadi 31 Januari 2022 sekitar pukul 02.10 WIB. Sebelum kejadian, para pelaku melakukan kegiatan di kabupaten Klaten. Setelah itu, mereka menuju ke salah satu kafe di Solo. Para pelaku selanjutnya diduga mengonsumsi minuman keras.
Beberapa saat kemudian, dua orang dari kelompok ini keluar membeli rokok. Saat itulah, keduanya berpapasan dengan korban. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor zig-zag diduga akibat dipengaruhi miras dan hampir menabrak korban.
Korban saat itu berusaha menghindar agar tidak terjadi benturan sepeda motor. Namun pelaku mengejar korban sampai ke tempat kafe, dimana teman–teman tersangka berkumpul.
“Korban diadang dan dilakukan kekerasan. Saat itu, korban berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku selanjutnya melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban hingga rusak berat,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022).
Pascakejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti Samurai, pisau karambit, batu paving, pisau lipat. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo