Polisi Tangkap Begal Driver Ojek Online di Sukoharjo
SUKOHARJO, iNews.id – Kasus pencurian dan kekerasan (curas) dan penganiayaan yang menimpa seorang driver ojek online di area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
Pelaku berinisial BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap aparat Polres Sukoharjo setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online dengan maksud merampas mobilnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Korban driver Grabcar yakni Syahirul Alim (46) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk bekerja sebagai driver Grabcar.
Dia menggunakan mobil Suzuki Karimun Nopol AD 8962 IU warna abu-abu. Selanjutnya korban menunggu order di depan Pasar Gentan Kecamatan Baki. Lalu sekitar pukul 23.11 WIB, korban mendapatkan order jasa Grabcar.
Order melalui aplikasi Grab dengan nama akun [email protected] dengan titik jemput di Mall Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru Kecamatan Grogol.
Setelah melakukan penjemputan terhadap pengorder yang merupakan pelaku, korban dan pelaku kemudian berangkat menuju Pakuwon Mall Solo Baru melalui rute yang dianjurkan google map.
"Namun pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung, Desa Sanggrahan, pelaku meminta kepada korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri," kata Wahyu, Jumat (7/4/2023).
Selanjutnya korban mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.
Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku menarik hand rem mobil korban sehingga menyebabkan mobil berhenti dan mati mesin.
Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban susah bernapas.
"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan, sehingga badan pelaku tertarik ke depan korban," katanya.
Korban selanjutnya memiting leher pelaku dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu disemprotkan ke wajah pelaku.
Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan. Kedua tangannya lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan, sehingga pelaku terjatuh ke luar.
Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya korban berobat ke Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru Grogol dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Motif tersangka ingin menguasai kendaraan korban, selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," ujar Kapolres.
Pelaku selanjutnya dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo