get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Freed Tabrak 5 Motor di Purwokerto, 2 Orang Tewas 3 Luka-Luka

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Banyumas, Sita Buaya Muara

Rabu, 27 September 2023 - 20:16:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Banyumas, Sita Buaya Muara
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa buaya jenis muara yang hendak dijual. (IST)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang. Kasus ini bermula pada 23 September 2023 saat tim melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama "YanuArt" yang menawarkan beberapa binatang yang dilindungi salah satunya buaya jenis muara.

Dari situ kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (25/9) di daerah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kami menangkap pelaku berinisial YR (25) seorang laki-laki warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9).

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku akan menjual satwa buaya jenis Tomistoma Schlegelii dengan harga Rp1.700.000 dan buaya muara seharga Rp400.000 dan kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen ijin dari pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Purbalingga.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut