get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:05:00 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora
Gelar pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka pemuda asal Mojokerto di Mapolres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Seorang pemuda diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora di Terminal Ngawen. Pemuda yang diketahui bernama Sukamto (37) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu ditangkap polisi saat turun dari bus. 

Awalnya, Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (7/1/2021) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Saat turun dari bus tersangaka digeledah petugas dan didapati barang terlarang berbentuk butiran kristal sebanyak 3,05 gram di saku celananya, yang dibungkus solasi hitam dan aluminium foil kecil kecil.

"Ya, pada waktu itu petugas kami Satresnarkoba,  medapat laporan akan ada orang yang menjual sabu sabu. Ia sedang naik bus dari Mojokerto akan turun di Terminal Ngawen.  Dan benar petugas kami setelah melakukan pemeriksaan mendapati Narkoba yang disimpan di saku celanaya, " kata AKBP Wiraga Dimas Tama di Mapolres Blora, Rabu (13/1/2021).

Dalam operandinya,  kata Kapolres, tersangka melakukanya seorang diri dan baru pertama kali akan menjual barang haram itu di Kabupaten Blora. Sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora. 

"Setelah kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan ia mengaku baru pertama mau menjual di Blora, sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora,” ujarnya.

Kapolres AKBP Wiraga mengatakan, modus operasi tersangka akan menjual langsung kepada para pengguna di Blora. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung menggelandang ke Mapolres Blora beserta barang buktinya. 

Tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, uang tunai Rp100.000, satu  handphone warna hitam hitam dan satu celana jeans.

Tersangka mengaku, di Blora akan menemui temannya di Japah teman kerjanya waktu dulu saat bekerja di Kecamatan japah.   "Dulu teman saya waktu saya bekerja di Japah,  saya akan jual langsung ke pembeli. Ini baru pertama kali saya akan menjual di Blora, " katanya. 

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. 

Ia juga berpesan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut