BREBES, iNews.id - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Wanasari menangkap Td (50), tersangka pencabulan anak tiri. Tersangka ditankap di dirumahnya, Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis (26/1/2023) sore.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dbawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes. Tersangka Td ditangkap setelah ibu korban yang memergoki anaknya dicabuli di rumahnya, melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Krisnanda mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan pencabulan sejak korbannya masih berusia 9 tahun.
“Dalam aksinya tersangka selalu mengancam anaknya bila tidak mau melayani nafsu sahwatnya, akan menceraikan ibu kandung korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News