get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pemalsuan Air Zam Zam di Pekalongan

Senin, 10 September 2018 - 17:10:00 WIB
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pemalsuan Air Zam Zam di Pekalongan
Kapolresta Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu menginterogasi tersangka pembuatan zam zam palsu, Huda, Senin (10/9/2018).

PEKALONGAN, iNews.id – Petugas Satreskrim Polresta Pekalongan, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Huda, warga Jalan Sulawesi, Kota Pekalongan sebagai tersangka kasus pembuatan air zam zam palsu. Tersangka diketahui merupakan pemain lama dalam kasus pemalsuan air zam zam. 

Kapolresta Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, tersangka ini tercatat sebagai pemain lama yang memalsukan air zam zam kemasan pada tahun 2014 lalu. "Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya, Senin (10/9/2018).

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan air zam zam palsu ini, petugas menemukan banyak bukti. “Satu jeriken isi lima liter zam zam asli dicampurkan ke 50 liter air isi ulang. Zam zam palsu ukuran 10 liter itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp160.000,” katanya, Senin (10/9/2018).

Di hadapan petugas, tersangka Huda mengaku membeli air zam zam asli kemudian dicampurkan dengan air isi ulang. Air dikemas dalam berbagai ukuran mulai 0,5 liter, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter. Tersangka menyangkal jika dirinya memalsukan air zam-zam kemasan karena dia mengedarkan dengan lebel air mineral.

Tersangka mengaku melakukan aksinya dibantu dua orang tenaga kerja dan menyebutkan sudah diedarkan di sejumlah kota dengan dalih hanya menjual air mineral. "Saya mengemas air ini dan memang hanya untuk air mineral. Saya juga tidak menyebutkan bahwa ini air zamzam dan tidak ada tulisan resmi," ujar Huda.

Sebelumnya, sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan air zam zam palsu di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Minggu (9/9/2018) sore digerebek polisi.

Rumah tersebut diketahui milik Casmari yang dikontrak temannya, Huda. Dia pun kebingungan saat polisi menggerebek rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan jeriken yang sudah diisi air zam zam palsu, 1.000 jeriken kosong, tendon air, merek air kemasan mirip zam zam, alat pengemas dan sejumlah alat produksi lainnya.

Polisi juga menangkap satu orang yang diduga pembuat air zam zam palsu yakni, Huda, warga Jalan Sulawesi, Kota Pekalongan. Pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama dalam pemalsuan zam zam tahun 2014 lalu. Sedangkan Casmari, pemilik rumah dijadikan saksi dan dimintai keterangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut