Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Rokok di Toko Wonogiri, 5 Pelaku Ditangkap

WONOGIRI, iNews.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Polisi menangkap lima tersangka setelah melakukan penyelidikan atas kejadian Curat di Ngadirojo beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebutkan 5 tersangka yang diamankan yakni YEP (22), RH (22), YAG(20Th), ES (52), YTL (4), pelaku pencurian di toko Rahayu milik korban Darsono, warga Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri yang terjadi pada Kamis (21/9) pagi.
“Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp500.000 dan berbagai jenis rokok beragam merek senilai Ro32 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp32.269.500,” kata AKP Anom dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk melalui atap toko bagian belakang. Kemudian setelah masuk para palaku mulai menggasak barang -barang milik korban berupa uang tunai dan rokok berbagai merek.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban pelaku keluar dan melarikan diri, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo dan ditindak lanjuti,” ujar Anom.
"Saat ini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Mereka telah mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni