get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang, Ibu dan Anak asal Pati

Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:52:00 WIB
Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta
Polres Batang saat gelar kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian senilai Rp422 Juta. (Antara)

BATANG, iNews.id - Aparat Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah, NPWP, dan KTP dengan kerugian mencapai Rp422 juta. Polisi juga menangkap diduga pelakunya, yaitu Samali dan Muh Ali.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Uriyah (40) warga Desa/Kecamatan Gringsing yang mengecek kebenaran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.

"Akan tetapi, saat dicek di BPN, ternyata sertifikat tersebut palsu sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Batang," kata Kapolres, Rabu (30/12/2020).

Terbongkarnya kasus pemalsuan sertifikat palsu itu, berawal tersangka Samali menawarkan jasa pada korban, yaitu Uriyah (40) warga Gringsing untuk mengurus pemecahan status tanah yang akan dikavling.

"Berdalih kenal dengan orang yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tersangka Samali kemudian membujuk dan menawarkan jasa pada korban. Korban pun akhirnya mau menerima tawaran tersangka dengan meminta uang secara bertahap hingga senilai Rp422 juta," katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk memuluskan kejahatannya, tersangka Samali kemudian meminta bantuan pada Alimin Moesah (51) untuk membuatkan surat dan dokumen atau sertifikat palsu.

"Sertifikat yang diterima korban ternyata bukan berasal dari BPN tetapi hasil dari percetakan milik temannya yaitu Alimin Moesah," katanya. Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Iptu Erdi mengatakan tersangka Samali merupakan seorang residvis pada kasus yang sama.

"Samali pernah melakukan kejahatan pemalsuan dokumen di Polres Kendal pada 2005. Pada kasus ini, tersangka memalsukan dokumen berupa sertifikat, NPWP, dan KTP," katanya.

Saat ini Polres Batang masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu karena bisa dimungkinkan dalam menjalankan kejahatan, ada pelaku lainnya. "Kami masih mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan pada tersangka," kata Kapolres Edwin Louis.

Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Ali Moesah mengatakan dirinya terpaksa melakukan kejahatan pemalsuan dokumen karena kondisi usahanya dibidang video dan desain grafis sedang sepi.

"Saya mencetak 20 sertifikat palsu dan setiap sertifikat mendapat untung Rp1,250 juta. Selain mencetak sertifikat, kami juga mencetak NPWP dan KTP," katanya

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut