get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Polres Boyolali Tangkap 3 Penipu Berkedok Pinjaman Modal dengan Bunga Ringan, 1 Buron

Kamis, 06 Mei 2021 - 07:39:00 WIB
Polres Boyolali Tangkap 3 Penipu Berkedok Pinjaman Modal dengan Bunga Ringan, 1 Buron
Tersangka penipuan pinjaman modal dengan bunga ringan menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id - Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tiga dari empat orang yang diduga komplotan penipuan. Selain tersangka, polisi juga  mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil.

Ketiga tersangka yakni Miftaqul Shobirin warga Kediri Jawa Timur, Ahmad Mudofir dan Hery Wibawa alias Jangkung, warga Kabupaten Klaten. Dalam aksinya, mereka menjanjikan pinjaman modal kepada korban hingga miliaran rupiah dengan bunga ringan.  
 
Ketiganya merupakan komplotan pelaku penipuan yang mempunyai tugas dan peran masing-masing, yakni membujuk dan meyakinkan korban, penyedia mobil untuk pelaksanaan aksi. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak aksi penipuan masih dalam pengejaran petugas.

“Saya mengenalkan dari korban ke pak Arief, pak Arief ke pelaku. Ada satu korban, tapi saya kurang tahu berapa jumlah uangnya. Setahu saya pas kami bertiga ditemui itu ada uang Rp170 juta. Saya hanya dititipi Rp50 juta suruh membagikan, begitu saja,” kata Miftaqul Shobirin, pelaku.

Sementara, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara para pelaku dan korban bernama Imam Santoso warga Surabaya di sebuah rumah makan di Jalan Pisang Boyolali Kota.

Dalam pertemuan pelaku menjanjikan pinjaman senilai 20 miliar rupiah dengan bunga ringan kepada korban dengan syarat  harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar 200  juta rupiah sebagai uang perantara.

Namun setelah korban membawa uang, para pelaku  malah membawa kabur uang korban tersebut. Selain  pelaku, turut diamankan tiga unit mobil. Sementara bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp5 juta masih dititipkan di salah satu bank di Boyolali.

“Pelaku menawarkan korban bahwa bisa memberikan pinjaman dengan bunga lunak jumlah kurang lebih Rp20 miliar. Namun demikian untuk mencarikan pinjaman tersebut meminta kepada korban untuk menyediakan uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diperuntukkan bagi pihak-pihak yang membantu pencairan,” kata Kanit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Boyolali, Ipda F Bayu Raharjo, Rabu (5/5/2021).

“Setelah korban membawa uang dan pelaku yakin mengetahui fisik uang tersebut, pelaku menciptakan kondisi sedemikian sehingga korban lengah dan pelaku membawa kabur milik korban,” katanya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Boyolali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut