Polres Jepara Bongkar Kasus TPPO dengan Korban Belasan Orang
JEPARA, iNews.id – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban belasan orang. Pelaku menggunakan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, terdapat dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
“Keduanya berinisial AJS (40) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS di antaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI.
Sementara dari tersangka K diamankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.
Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO. Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana.
"Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta tapi dibayar dicicil, misalnya Rp2,5 juta dulu. Kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Total dari kurang lebih 19 korban mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo