Polres Purbalingga Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
PURBALINGGA, iNews.id - Empat orang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi. Mereka ditangkap bersama barang bukti pada pertengahan Februari 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya," kata Achirul Yahya, Selasa (28/2/2023).
Kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan, menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.
"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap, yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang disita dia ntaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp. 450 ribu.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon. Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp. Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo