Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Sadis Bocah di Kartasura
SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan UF (6) bocah asal Kecamatan Kartasura. Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan sepupu korban sendiri.
Dua orang yang ditangkap yakni FNH (18) dan GSB (24) Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Kasus ini terungkap karena kecurigaan warga atas kematian UF yang tiba-tiba. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kartasura dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (13/4/2022).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kondisi jenazah korban. Hasilnya ditemukan luka lebam di beberapa bagian badah korban. Petugas lalu melakukan pendalaman hingga penetapan tersangka pada dua kakak beradik tersebut.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka FNH, pada Selasa (12/4/2022) siang kemarin korban UF dihukum karena membangkang perintahnya. Dengan cara disuruh berdiri dan menendang kedua kaki korban secara bersamaan dari belakang. Korban terpelanting ke belakang dengan bagian kepala terlebih dahulu. UF lemas dan menangis mengeluhkan sakit bagian kepala pada istri GSB.
"Oleh kakak ipar korban diberikan pertolongan dan obat, tetapi kondisinya tak membaik lalu sempat dilarikan ke rumah sakit pada sore harinya. Pihak rumah sakit menyatakan korban UH sudah meninggal dunia," katanya.
GSB dan FNH melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berkali-kali. Tepatnya sejak Februari 2022 lalu, saat ibu mereka merantau keluar daerah. UF kerap dipukul dengan alat maupun tangan kosong, ditampar, ditendang bahkan diikat dengan tali rafia karena dinilai terlalu nakal.
"Ada beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya, mulai dari bilah bambu, pemukul kasur dari rotan, tali rafia dan celana korban saat dilakukan penganiayaan terakhir kali," katanya.
Kapolres menegaskan, tersangka GSB dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf c Undang Udang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Sedangkan FNH, pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, FNH dan GSB mengakui menganiaya korban UF karena dianggap terlalu nakal. Sering membangkang, berbohong dan mencuri uang warung yang dijalankan keluarga ini. Meskipun sering dihukum, korban tidak jera dan melakukan kesalahan lagi.
"Sudah sering dibilangi jangan mencuri tetapi nekat," ujar GSB.
Editor: Ary Wahyu Wibowo