Polres Tegal Kota Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 23 Tersangka

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam empat bulan terakhir. Sedikitnya 23 tersangka yakni pemakai, kurir dan bandar diamankan polisi.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan dari jumlah tersebut, 7 kasus diungkap saat Operasi Antik, 13 kasus diungkap sebelum dan 3 setelah Operasi Antik.
“Sebanyak 23 tersangka yang diamankan terdiri dari 5 tersangka pemakai, 9 tersangka kurir dan 9 tersangka lainya bandar,” kata AKBP Rita, Kamis (29/4/2021).
Dia menyebut, barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram, pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial kepada pembelinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni