get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pinggir Jalan

Jumat, 10 September 2021 - 17:18:00 WIB
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pinggir Jalan
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan barang bukti kasus penemuan bayi perempuan saat gelar kasus di mapolres setempat, Jumat (10/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

WONOGIRI, iNews.id – Aparat Polres Wonogiri berhasil  mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di Kampung Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo. Polisi menangkap PW (15), perempuan yang diduga sebagai ibu kandung bayi. 

“PW merupakan pelajar kelas X salah satu SMK di Wonogiri. Pelaku kini masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (10/9/2021). 

Kasus penemuan bayi terjadi 24 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Bayi ditemukan di dalam kardus yang diletakkan di pinggir jalan Kampung Donoharjo, RT 005/02, Desa Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. 

Pada saat ditemukan, bayi dalam keadaan hidup dan dibungkus menggunakan kain berwarna biru serta mulut ditutup menggunakan plester berwarna cokelat. Ada darah yang sudah mengering di badan dan kain yang digunakan untuk membungkus bayi.

Polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi  terkait keberadaan pelaku pada pukul 04.30 WIB membeli pembalut ke warung milik tetangganya. Pemilik warung sempat curiga karena pelaku tidak biasanya membeli pembalut ke warung miliknya. Terlebih saat itu, cara berjalan pelaku agak aneh atau tidak seperti orang sehat.

Atas informasi tersebut, polisi menemui orangtua pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut. Polisi selanjutnya memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri guna memastikan kondisi kesehatannya. 

Hasil pemeriksaan dokter, pelaku ternyata baru saja melahirkan kurang dari 24 jam. Pelaku akhirnya mengakui bahwa ia yang meletakkan bayi di pinggir jalan sesaat setelah dilahirkan. 

Polisi juga menemukan ari-ari bayi di dapur rumah pelaku. Modus pelaku meletakkan bayi di pinggir jalan, sebab yang bersangkutan masih seorang pelajar dan belum mempunyai suami.

"Ibu bayi kini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan bayi dirawat di Puskesmas Wonogiri II dalam kondisi sehat," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut