Polresta Solo Tangkap Warga Bali gegara Jual Miras di Rumah Kos
SOLO, iNews.id – Polresta Solo mengamankan seorang warga asal Bali yang kedapatan menjual miras di sebuah rumah kos, di Mojosongo Jebres Kota Solo, Rabu (27/9). Sebanyak 60 liter arak Bali jadi barang bukti.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.
"Sesampainya di lokasi tim Sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan menemukan miras jenis arak Bali," ungkapnya.
Hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi arak Bali, 1 jeriken ukuran 30L berisi arak Bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah arak Bali. Menurut pengakuan pelaku KS, arak tersebut hanya dijual kepada pelanggan- pelanggannya.
"Selanjutnya pelaku KS dan barang bukti tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," ujarnya.
Kapolresta Solo Kombes.Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kota Surakarta bebas dari penyakit masyarakat (Pekat)
"Operasi Pekat ini terus kami lakukan guna menekan angka peredaran miras juga mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Solo," tegas Kapolresta.
"Memberantas miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu dimohon masyarakat untuk bersama -sama memerangi miras," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni