get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbakar Cemburu Buta, Suami di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Pria Terkapar Bersimbah Darah di Jalan Gegerkan Warga Banjarnegara

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:34:00 WIB
Pria Terkapar Bersimbah Darah di Jalan Gegerkan Warga Banjarnegara
Lokasi ditemukannya pria terkapar bersimbah darah di tepi jalan Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. (Elis Novit)

BANJARNEGARA, iNews.id - Warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, digegerkan dengan temuan seorang pria terkapar bersimbah darah. Korban diketahui bernama Sumarno (40), warga Karangsari Banjarnegara.

Penemuan korban ini terekam oleh kamea milik warga yang melihat sempat panik karena kondisi luka pelaku yang cukup parah pada tangan, dada dan kaki.

“Kondisi korban nyaris kehabisan darah langsung dibawa ke puskesmas dan melapor ke petugas kepolisian,” kata Ali Abadi, salah seorang saksi, Rabu (24/5/2023).

Polisi yang mengetahui kejadian langsung datang ke lokasi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari pelaku.

arga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, digegerkan dengan temuan seorang pria terkapar bersimbah darah. Korban diketahui bernama Sumarno (40), warga Karangsari Banjarnegara.

Idenntitas pelaku diketahui bernam TU (65). Dari lokasi kejadian, polisi memgamankan baramg bukti motor milik pelaku dan korban serta satu buah parang .

“Hingga saat ini kami masih memburu pelaku yang melarikan diri ke area ladang. Namun identitas pelaku sudah diketahui,” kata Kapolsek Punggelan, AKP Harun.

Untuk mengetahui motif dan penyebab kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan sementara pelaku terbakar api cemburu terhadap korban.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut