get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Longsor Banjarnegara Kembali Ditemukan, Total Sementara 5 Orang Tewas

Produksi Pupuk Ilegal di Demak Terbongkar

Selasa, 21 November 2017 - 11:24:00 WIB
Produksi Pupuk Ilegal di Demak Terbongkar
Petugas dari Subdit II Indaksi Krimsus Polda Jateng memperlihatkan pupuk ilegal yang berhasil diamankan dari produsen, Selasa (21/11/2017). (Foto: iNews/Andik Sismanto)

SEMARANG, iNews.id - Sub Dit II Industri Perdagangan dan Investasi (Indaksi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar produksi pupuk ilegal yang di produksi di Dusun Kuwu RT02/01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Ribuan pupuk ilegal dalam kemasan yang siap edar berhasil diamankan. Polisi juga menetapkan AJ, pemilik CV Randu Aji sebagai tersangka.

Kasubdit II Indaksi AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pelaku sengaja mengedarkan dan memproduksi pupuk tidak sesuai label. “Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan standar mutu. Pupuk yang diedarkan berupa cairan dan serbuk," katanya, Selasa (21/11/2017).

Dia mengatakan pupuk yang diedarkan harus sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektivitasnya. Selain itu, pupuk harus menjalani beberapa pengujian. Sementara untuk mengetahui standar mutu, kewenangannya ditentukan oleh badan standarisasi nasional.

Lebih lanjut, Egy menjelaskan, Bahan baku pupuk palsu tersebut berasal dari fermentasi tumbuhan dan limbah tebu. Pelaku kemudian mengemasnya ke dalam botol-botol yang sudah disediakan. "Jadi walaupun merknya berbeda-beda tapi isinya sama. Yang cair hasil fermentasi tumbuhan dan limbah tetes tebu sementara yang serbuk dari garam inggris," jelasnya.

Pabrik pembuatan pupuk ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu dengan omset per bulan mencapai Rp100 juta. "Untuk peredarannya sejauh ini baru di seputar Pantura," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik CV Randu Aji belum ditahan petugas. Tersangka diancam dengan UU budi Daya Pertanian dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut