get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Protes JHT Cair Umur 56 Tahun, Buruh: Cairkan Uang Sendiri kok Harus Tunggu Tua

Senin, 14 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Protes JHT Cair Umur 56 Tahun, Buruh: Cairkan Uang Sendiri kok Harus Tunggu Tua
Ribuan buruh PT Nesia Pan Pacific saat demo menuntut kesejahteraan di lingkungan pabrik tempat mereka bekerja, Jumat (11/2/2022). Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id - Kalangan buruh di Kabupaten Semarang mengecam aturan terkait manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Mereka menilai aturan tersebut tidak masuk akal dan merugikan buruh. 

"Aturan itu sangat tidak masuk akal. Cairkan uang sendiri kok harus tunggu tua. Dana di JHT itu uang yang kami kumpulkan setiap bulan, bukan uang negara. Jadi jangan persulit buruh," kata sejumlah buruh yang diamini Dwi (40) salah satu buruh di Kabupaten Semarang, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, penghasilan buruh hanya senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang notabenenya belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sosial setiap bulan. Sehingga untuk sangat kecil kemungkinan bagi buruh untuk menabung.

Terlebih, kata dia, harga barang kebutuhan pokok kerap mengalami fluktuasi. "Jadi kalau sewaktu-waktu terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau kontrak tidak diperpanjang, maka satu-satunya harapan untuk menyambung kelangsungan hidup ya mencairkan JHT. Dana itu bisa digunakan untuk buka usaha," ujarnya.

Dia berharap, pemerintah bisa berpikir bijak dalam membuat aturan yang menyangkut buruh. Sebab, meski buruh hanya rakyat kecil bukan berarti bisa menerima begitu saja peraturan pemerintah yang merugikan. 

"Saya berharap aturan tersebut dicabut. Kami juga ingin meningkatkan kesejahteraan. Maka dari itu, kami mendukung program JHT tapi jangan ada aturan yang merugikan buruh," ujarnya.

Sementara itu, Basuki (38) buruh lainnya menilai aturan tersebut tidak hanya merugikan buruh secara personal, melainkan juga anggota keluarganya. Sebab sejauh ini tidak ada jaminan buruh bisa terus bekerja.

 "Kalau sewaktu-waktu saya diputus kontrak dan ingin membuka usaha, yang bisa diandalkan untuk modal hanya mencairkan JHT. Kalau baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, apakah harus menunggu tua untuk membuka usaha," katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. "Tolong jangan korbankan buruh dengan dalih apa pun. Semestinya, pemerintah berpihak pada buruh," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut