Proyek GOR Cangkring Kulonprogo Terlambat, Kontraktor Dikenakan Denda Mulai Besok
KULONPROGO, iNews.id – Pembangunan gedung olahraga (GOR) di komplek Stadion Cangkring, Wates, Kulonprogo, terlambat. PT Heri Jaya Palung Buana selaku kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Komisi III DPRD Kulonprogo meminta
Pemkab Kulonprogo tegas memberi sanksi.
GOR yang ada di kawasan Stadion Cangkring itu dibangun untuk fasilitas olahraga futsal, bola basket, badminton, dan lain-lain. “Ini dipastikan terlambat, karena sesuai kontrak kerja berakhir hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Yuliyantoro, saat memimpin rapat sidik mendadak (sidak) pembangunan, Senin (23/12/2019).
Saat ini rekanan baru menyelesaikan sekitar 94 persen pekerjaan. Mereka masih harus menyelesaikan pemasangan atap dan pembangunan lantai dasar. Sehingga mulai besok pagi, Selasa (24/12/2019), rekanan harus dikenai denda sebesar satu per mill dari nilai kontrak kerja Rp12,8 miliar atau setara dengan Rp12,8 juta per hari.
“Kami tidak mau tahu alasan mereka, karena ada keterlambatan denda tetap harus diberikan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dari komunikasi yang telah dilakukan, rekanan akan menyelesaikan pekerjaan maksimal enam hari ke depan. Sehingga menurutnya harus ada pengawasan ketat dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja. Jangan sampai karena mengejar waktu, K3 tidak mendapatkan perhatian.
“K3 harus diselesaikan dan pekerjaan tetap harus berkualitas,” tuturnya.
Yuliantoro berharap pemerintah tegas mengawal pekerjaan hingga selesai pada tahun anggaran. Sehingga ketika terjadi keterlambatan dan melebihi tahun anggaran agar dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Anggota Komisi III lainnya, Sarkowi mengatakan alasan pekerjaan molor karena lahan belum siap karena dipakai petani tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya jika lahan belum siap, konsultan perencana tidak mengajukan lelang pekerjaan.
“Kalau administrasi belum siap jangan dilelang, kami butuh kontrak kerja efektif,” ucap Sarkowi.
Hal senada disampaikan oleh anggota yang lain, Pancar Topo Driyo. Menurutnya rekanan harus berani bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Ketika terlambat harus diberi sanksi denda.
“Rekanan harusnya bisa melakukan estimasi waktu, termasuk rangka yang harus impor,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Sumarsana mengatakan denda atas keterlambatan pekerjaan akan berlaku efektif mulai besok pagi. Dinas memberikan waktu agar pekerjaan yang belum rampung bisa diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran selesai.
“Mereka berjanji enam hari selesai,” tuturnya.
Dinas akan terus melakukan pantauan dan pengawasan. Bahkan Sumarsana telah memrintahkan kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan melekat setiap hari. Termasuk dia akan terus melakukan pengecekan.
Pelaksana Lapangan PT Hery Jaya Palung Buana, Dimas Nur Adi mengaku pekerjaan yang ada tinggal enam persen. Empat persen pengerjaan atap dan dua persen lantai. Untuk menyelesaikan pekerjaan mereka akan memaksimalkan tim yang ada.
Sebelumnya, proyek ini dua kali disidak oleh Bupati Kulonprogo Sutedjo lantaran khawatir akan terlambat. Dan sampai dengan kontrak kerja, pekerjaan memang belum selesai dan pekerjaan mengalami keterlambatan.
Editor: Rizal Bomantama