Puluhan Warga Cisalak Cilacap Keracunan usai Makan Nasi Kotak Tasyakuran

CILACAP, iNews.id - Sebanyak 41 warga Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan nasi kotak di acara hajatan seorang warga. Mereka yang diduga keracunan mengeluhkan mual, diare hingga muntah.
Sebanyak delapan warga yang mengalami gejala keracunan menjalani perawatan di Puskesmas Cimanggu. Untuk mengobati keluhan warga, petugas medis memberikan obat antibiotik dan antidiare serta vitamin kepada warga yang menjalani perawatan.
Dari hasil pemeriksaan petugas medis diketahui puluhan warga ini mengalami gejala keracunan ringan setelah mengonsumsi makanan saat hajatan.
Puluhan warga ini mengalami gejala keracunan setelah menyantap hidangan makanan dari salah seorang warga yang sedang menggelar syukuran pernikahan.
“Setelah menyantap hidangan makanan berupa sayur kentang dan ayam goreng, kami mengalami gejala keracunan,” ungkap Amalia, salah satu korban keracunan, Kamis (12/10/2023).
Tim medis dan petugas kepolisian dari Polsek Cimanggu telah mengambil sampel makanan yang disantap oleh warga untuk diperiksa di laboratorium.
Diduga keracunan yang dialami oleh puluhan warga Desa Cisalak ini diakibatkan oleh makanan yang mengandung bakteri.
Sementara Kapolresta Cilacap Kombes Pol.Fannky Ani Sugiharto peristiwa keracunan tersebut bermula ketika pegawai di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Cimangu memperoleh kiriman nasi kotak tasyakuran pernikahan.
Usai mengonsumsi nasi kotak tersebut, lanjut dia, para pegawai SPBU mengalami mual dan pusing. "Pegawai SPBU mengalami gejala keracunan, termasuk keluarga pengantin, " katanya dikutip dari Antara.
Polresta Cilacap mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan serta memberi bantuan kesehatan bagi para korban"Petugas sudah datang ke lokasi untuk meminta keterangan para korban serta mengamankan barang bukti penyebab keracunan," ujarnya.
Dia menyebut ada enam korban yang harus mendapat perawatan oleh tenaga kesehatan maupun di puskesmas setempat.
Editor: Ahmad Antoni