Puluhan Warga Geruduk Mapolres Rembang, Tuntut Pelaku Perusakan Balai Desa Ditahan

REMBANG, iNews.id – Puluhan warga menggeruduk Mapolres Rembang guna menuntut kasus perusakan balai desa dan ancaman pembunuhan terhadap Kepala Desa (Kades) Terjan, Kecamatan Kragan diusut tuntas. Warga mendesak agar pelaku segera ditahan.
Warga datang ke Mapolres Rembang dengan menggunakan truk. Mereka langsung menuju ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Warga mendesak polisi menahan pelaku perusakan kaca Balai Desa Terjan, Kabupaten Rembang. Terlebih pelaku juga melontarkan kata-kata ancaman ingin membunuh kepala desa. Pascakejadian, pelaku sempat diamankan polisi.
“Namun entah kenapa sudah kembali pulang ke rumah, warga resah apabila yang bersangkutan berbuat onar lagi,” kata salah satu warga, Songeb, Senin (20/2/2023).
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan, tersangka melakukan perusakan seorang diri. Tersangka dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
Tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sambil menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Setelah mendengarkan penjelasan polisi, warga kemudian membubarkan diri.
Sebelumnya, kakak adik berinisial MN dan SN, warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, hanya MN yang cukup bukti menjadi tersangka pelaku perusakan balai desa. Sedangkan adiknya dinilai tidak terlibat.
Motif perusakan diduga karena pelaku sakit hati imbas dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.
Editor: Ary Wahyu Wibowo