get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Punya Pacar di Penjara, Gadis Asal Sragen Ini Mendadak Jadi Tajir

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:29:00 WIB
Punya Pacar di Penjara, Gadis Asal Sragen Ini Mendadak Jadi Tajir
Tersangka Fefe (memakai baju tahanan) warga Kabupaten Sragen yang ditangkap setelah diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Okezone/Taufik Budi.

SEMARANG, iNews.id  - Seorang gadis asal Kabupaten Sragen mendadak menjadi miliader dengan memiliki rumah dan sejumlah mobil mewah. Namun, kekayaan itu hanya dapat dinikmati sesaat karena langsung dijemput polisi.

Gadis itu adalah Fefe (30) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Dia merupakan kekasih JW (43) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelasi I Kedungpane Semarang.

Fefe diperintahkan JW mengelola sejumlah nomor rekening bank untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, juga pembuatan rumah dua lantai dengan luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar. 

Sementara mobil mewah yang dimiliki di antaranya Mercedez Benz E280 nopol AD 1448 GA, Terios nopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galany D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek Honda warna hitam dengan nopol polisi AE 4947 JG, Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Aerox bernopol AD 5726 DE.

Fefe ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai kasus mencapai lebih dari Rp4 miliar.

"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).

Fefe sering membesuk tersangka JW di Lapas Solo, saat dipindah ke Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini di Lapas Kedungpane Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut