Ramadan, Jam Pulang ASN Pemkab Semarang Dipercepat Jadi Pukul 14.00 WIB
SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Jam pulang kerja yang sebelumnya pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.
Penyesuaian ini berlaku untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja yang biasanya berakhir pukul 14.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.30 WIB.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dia memastikan seluruh layanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, tetap berjalan optimal selama Ramadan.
"Untuk bulan suci Ramadan ada perubahan jam kerja. Untuk hari Senin itu biasa jam empat sore hanya sampai jam dua siang. Untuk hari Jumat biasa jam dua siang nanti hanya sampai setengah dua belas. Satu bulan penuh selama bulan Ramadan dalam rangka untuk menghormati saudara kita umat Islam yang melaksanakan ibadah," ujar Ngesti Nugraha.
Selain pengaturan jam kerja ASN, Pemkab Semarang juga memberlakukan larangan operasional bagi seluruh tempat hiburan selama bulan suci.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Editor: Kurnia Illahi