Rampas Motor Tukang Ojek, Residivis Asal Boyolali Ditangkap Polisi
BOYOLALI, iNews.id - Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali menangkap pelaku perampasan terhadap tukang ojek. Pelaku nekat merampas motor dengan alasan untuk membayar utang dan kebutuhan ekonomi.
Dalam kondisi tangan diborgol, Eko Nuryanto, warga Kemusu, Boyolali hanya pasrah saat digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Ia merupakan residivis kambuhan yang biasa keluar masuk penjara.
Kali ini, dia kembali berurusan dengan polisi setelah perampasan motor sambil mengancam dengan celurit. Kejadian berawal ketika pelaku naik ojek dari Kartasura hingga Kemusu yang jaraknya sekitar 50 kilometer.
Ketika sampai di tengah hutan, pelaku berpura-pura meminjam handphone milik korban. Namun setelah dipinjami, handphone ternyata dibanting dan pelaku mengeluarkan celurit yang disembunyikan di dalam baju.
Singkat cerita, sepeda motor tukang ojek ini berhasil dibawa kabur pelaku. Setelah dilaporkan polisi, pelaku berhasil ditangkap berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.
“Sedangkan barang bukti senjata tajam yang dipakai saat beraksi, masih dicari karena dibuang pelaku di tengah hutan jati,” kata Iptu Wikan Sri Kadiyono, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (12/5/2021).
Atasan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo