get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Ratusan Kayu Diduga Ilegal Disita Perhutani Randublatung Blora

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:52:00 WIB
Ratusan Kayu Diduga Ilegal Disita Perhutani Randublatung Blora
Ratusan kayu diduga ilegal yang disita Perhutani Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora mengamankan ratusan kayu diduga ilegal. Kayu dengan berbagai ukuran, disita dari sebuah rumah di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung. 

Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, penimbunan kayu diduga Ilegal terungkap berkat informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan penindakan. 

"Sabtu 15 Januari kami bergerak bersama polisi melakukan penindakan di rumah AD di Dusun Gejek,  Desa Kepoh. Dilakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 837 batang berbagai bentuk," kata Agus, Jumat (28/1/2022). 

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak berada di rumah. Sedangkan Ratusan batang kayu selanjutnya disita. 

Agus menambahkan, ratusan batang kayu jenis jati diperkirakan berasal dari wilayah BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender. "Nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp140 juta," katanya. 

Dikatakan Agus, penindakan sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Ilegal Loging. "Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisasi kejadian serupa, khususnya Ilegal Loging," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut