Razia Skala Besar di Jalur Pantura Tegal, Pemudik Luar Jateng Wajib Rapid Test Antigen

TEGAL, iNews.id - Jajaran Polres Tegal menggelar razia pengetatan pemudik skala besar di jalur Pantura Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021). Pemudik yang terjaring razia pengetatan wajib menjalani rapid test antigen.
Satu persatu kendaraan pribadi berpelat nomor Jakarta dan daerah lainnya yang melintas di jalur Pantura Kota Tegal dihentikan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub setempat. Petugas memeriksa identitas pengemudi, surat kelengkapan kendaraan dan surat bebas Covid-19.
Petugas gabungan juga menanyakan asal dan tujuan mereka. Jika tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19, maka mereka wajib menjalani rapid tes antigen di posko penyekatan di Terminal Bus Tegal. Para pemudik mayoritas berasal dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera.
Sejumlah pemudik dari luar daerah mengaku baru pertama kali mendapati razia pengetatan larangan mudik. “Saya akan menjemput mertua untuk berlebaran bersama keluarga,” kata Jansen Lesmana, pemudik.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo yang memimpin langsung operasi pengetatan mengatakan, penyekatan di jalur utama Pantura Kota Tegal ini merupakan upaya untuk menghalau laju pemudik di tengah pengetatan larangan mudik yang sudah ditetapakn pemerintah sejak 22 April lalu.
“Dari hasil pemeriksaan tes antigen terhadap pemudik dari luar kota tersebut, semuanya dinyatakan negatif. Sehingga tidak ada kendaraan pemudik yang diminta putar balik ke kota asal,” kata AKBP Rita.
Dia mengatakan, untuk menekan laju pemudik yang tetap nekat pulang kampung di tengah larangan mudik, pihaknya akan menggelar operasi pengetatan di jalur utama Pantura Kota Tegal selama 24 jam hingga 5 Mei mendatang.
Editor: Ahmad Antoni