get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Reka Ulang Penganiayaan Taruna PIP Semarang hingga Tewas. 5 Tersangka Peragakan 20 Adegan

Kamis, 16 September 2021 - 15:29:00 WIB
Reka Ulang Penganiayaan Taruna PIP Semarang hingga Tewas. 5 Tersangka Peragakan 20 Adegan
Tersangka saat menjalani reka ulang kasus penganiayaan taruna PIP hingga tewas di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021). (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id  - Reka ulang kasus penganiayaan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) hingga menewaskan Zidan Muhammad Faza digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021). Lima tersangka penganiaya memperagakan sekitar 20 adegan.

Dalam reka ulang diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.

Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.

Dalam reka ulang tersebut, kata dia, terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap. "Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," katanya.

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut