Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Bolong Magelang, Ini Fakta yang Terungkap

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Sejumlah fakta terungkap dalam reka ulang yang digelar di mapolres setempat, Selasa (5/4/2022).
Rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara dan peran tersangka dalam peristiwa yang terjadi Februari 2022 lalu. Rekonstruksi menghadirkan tersangka MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan korban RY (48) diperankan salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
"Dalam rekonstruksi ada 26 adegan, diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin.
Alfan menyebutkan, rekonstruksi dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi.
"Fakta yang kami temukan di dalam rekonstruksi adalah tersangka memiliki niat dan berencana membunuh korban. Niat untuk membunuh sejak berada di hotel di daerah Secang," katanya.
Dijelaskan Alfan, niat membunuh korban karena tersangka merasa tidak terima ketika dibanding-bandingkan dengan lelaki lain dan diajak korban menikah siri.
Pada adegan ke-19, tampak tersangka menggosok punggung korban dengan batu kali dari arah belakang. Setelah menggosok punggung korban, sekitar 15 menit kemudian tersangka tanpa sepengetahuan korban mencari batu di sampingnya.
Tersangka mengambil batu dengan tangan kanan dan langsung memukul korban satu kali mengenai kepala belakang hingga mengeluarkan darah.
Pada adegan ke-20, tersangka memukul korban dengan tangan kanan dari arah belakang mengenai kepala bagian atas. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik dan mendorong tubuh korban ke sungai hingga hanyut sampai jarak tiga meter.
Editor: Ary Wahyu Wibowo