get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Paman Tewas Dibacok Keponakan di Sampang gegara Pakan Sapi

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis dalam Karung, 5 Tersangka Peragakan 35 Adegan

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:52:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis dalam Karung, 5 Tersangka Peragakan 35 Adegan
Kelima tersangka memeragakan adegan-demi adegan saat pembunuhan Nurhikmah (16) di Asrama Polisi Kalibliruk Polres Tegal, Kabupaten Tegal, Jateng, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah (Jateng), menggelar rekonstruksi pembunuhan gadis remaja dalam karung Nurhikmah (16), bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara tersangka, Selasa (20/8/2019). Lima tersangka termasuk dua anak di bawah umur, memperagakan 35 adegan dari awal hingga terjadinya pembunuhan korban.

Rekonstruksi dilakukan di Asrama Polisi Kalibliruk Polres Tegal, dengan pengawalan ketat anggota Dalmas Satsabara dan Satreskrim Polres Tegal. Rekonstruksi pembunuhan Nurhikmah yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena alasan keamanan. Pasalnya, antara korban dan tersangka merupakan warga satu desa.

Kelima tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro'i (18) dan NL (17), keduanya warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Kemudian, AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.

Masing-masing tersangka memperagakan adegan demi adegan, mulai dari saat kelima tersangka mengajak korban Nurhikmah pergi ke tempat wisata Praba Lintang. Di tempat itu, mereka berpesta minuman keras (miras) oplosan bersama korban yang diperagakan oleh anggota polisi. Pesta miras berlanjut ke sebuah rumah kosong hingga tersangka Abdul Malik berhubungan badan dengan korban.

Usai berhubungan badan, korban dan tersangka Abdul Malik terlibat cekcok mulut karena korban juga menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Bahkan, korban sempat berkata kasar terhadap tersangka Abdul Malik karena pengaruh miras.

Tersangka lain juga marah kepada korban. Mereka cemburu kepada korban karena korban yang selalu diajak berhubungan badan oleh tersangka Abdul Malik.

Tersangka Abdul Malik lalu mencekik korban hingga tewas. Sementara beberapa tersangka lain mengikat tangan dan kaki korban dengan tali dan memasukkannya dalam karung. Usai membunuh korban, kelima tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

JPU yang ikut menyaksikan rekonstruksi mengaku ada 35 adegan yang dilakukan kelima tersangka dari awal bertemu sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan. Semua tersangka mempunyai peran bersama-sama untuk membunuh korban.

“Ada 35 adegan yang dilakukan. Jadi, mereka bersama-sama melakukan pembunuhan, tidak ada tersangka utama. Untuk kedua tersangka di bawah umur, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi,” kata JPU, Niluh Made Ariadiningsih.

Sementara Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan di BAP dan berita prarekonstruksi, semuanya telah sinkron. “Kami juga mengundang JPU, Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial dan pengacara para tersangka,” kata Bambang Purnomo.

Untuk kedua tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan poses hukum. Ssuai aturan, diversi tidak dilakukan untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut